Membangun Masa Depan Melalui Filantropi Pendidikan
Dana Abadi UNJ hadir sebagai pilar keberlanjutan pendidikan, memastikan setiap putra-putri bangsa mendapatkan akses pendidikan berkualitas demi Indonesia Emas.
Apa itu Dana Abadi UNJ?
Dana Abadi UNJ adalah dana yang dihimpun oleh Universitas Negeri Jakarta untuk tujuan tertentu, yang pengelolaannya dipisahkan dari kas UNJ. Dana pokoknya tidak berkurang dan tidak digunakan untuk belanja operasional — yang dimanfaatkan hanyalah hasil pengelolaannya (imbal hasil atau keuntungan dari pengembangan dana tersebut).
Dengan kata lain, Dana Abadi UNJ bekerja seperti dana investasi jangka panjang: pokoknya dijaga dan terus dikembangkan, sementara hasilnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ secara berkelanjutan.
Dana Pokok Abadi
Dijaga secara utuh, tidak berkurang, dan diinvestasikan pada instrumen keuangan yang aman & produktif.
Hasil Pengelolaan
Manfaat dan keuntungan pengembangan dana digunakan langsung untuk beasiswa, riset, dan pengabdian.
Investasi Sosial Jangka Panjang
Menjamin masa depan pendidikan UNJ tanpa batas waktu.
Mengapa Dana Abadi Ini Dibentuk?
Pembentukan Dana Abadi UNJ didasari oleh pertimbangan hukum, regulasi nasional, dan kebutuhan kemandirian finansial institusi.
Amanat Regulasi Nasional
Pasal 83 ayat (2) PP No. 31 Tahun 2024 tentang PTNBH UNJ menyebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi juga dapat berasal dari hasil pengelolaan dana abadi.
Manajemen Kekayaan Optimal
Pasal 36 huruf e PP yang sama memberi mandat kepada Rektor untuk melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNJ secara optimal demi keberlanjutan institusi.
Pedoman Legalitas yang Jelas
Menetapkan pedoman dan dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Universitas Negeri Jakarta sebagai payung hukum resmi.
6 Asas Pengelolaan Kami
Pengelolaan Dana Abadi UNJ dijalankan dengan berpegang teguh pada enam asas tata kelola yang profesional dan amanah.
Transparansi
Keterbukaan penuh dalam setiap proses pengelolaan, alokasi dana, dan pelaporan keuangan.
Efisiensi
Penggunaan sumber daya secara cermat, hemat, dan tepat guna sesuai peruntukan.
Efektivitas
Hasil pengelolaan yang benar-benar memberikan dampak nyata bagi sivitas akademika.
Akuntabilitas
Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan finansial kepada seluruh pemangku kepentingan.
Kehati-hatian
Pengambilan keputusan investasi yang terukur, prudent, dan berisiko terkelola baik.
Profesionalitas
Dikelola oleh tim ahli yang kompeten, independen, dan berintegritas tinggi.
Mendukung Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Tujuan penghimpunan Dana Abadi UNJ adalah mendapatkan imbal hasil yang dipergunakan untuk menambah sumber pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNJ — mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap kontribusi akan terus bekerja secara berkelanjutan untuk kemajuan UNJ.
Pendidikan • Penelitian • Pengabdian Masyarakat
5 Ruang Lingkup Kerja Kami
Pengaturan dan tata kelola Dana Abadi UNJ mencakup 5 pilar mekanisme utama secara terstruktur.
Sumber Dana Abadi
Mencakup tata cara penghimpunan dana, skema penerimaan dari donatur, alumni, mitra industri, dan masyarakat.
Pengelolaan Dana Abadi
Mekanisme pengelolaan operasional oleh Rektor bersama Tim Pengelola Dana Abadi yang dibentuk khusus.
Pengembangan Dana Abadi
Strategi alokasi investasi instrumen keuangan yang aman, prudent, dan berpotensi memberikan imbal hasil optimal.
Pemanfaatan Hasil Pengelolaan
Penyaluran imbal hasil investasi secara terukur untuk beasiswa mahasiswa, pendanaan riset inovasi, dan fasilitas akademik.
Pertanggungjawaban & Pengawasan Berjenjang
Mekanisme pelaporan dan audit berjenjang: dari Tim Pengelola kepada Rektor, dan dari Rektor kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
"Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Universitas Negeri Jakarta, ditetapkan di Jakarta pada 16 Mei 2025."