Tentang Dana Abadi UNJ

Membangun Masa Depan Melalui Filantropi Pendidikan

Dana Abadi UNJ hadir sebagai pilar keberlanjutan pendidikan, memastikan setiap putra-putri bangsa mendapatkan akses pendidikan berkualitas demi Indonesia Emas.

Definisi & Sistem Kerja

Apa itu Dana Abadi UNJ?

Dana Abadi UNJ adalah dana yang dihimpun oleh Universitas Negeri Jakarta untuk tujuan tertentu, yang pengelolaannya dipisahkan dari kas UNJ. Dana pokoknya tidak berkurang dan tidak digunakan untuk belanja operasional — yang dimanfaatkan hanyalah hasil pengelolaannya (imbal hasil atau keuntungan dari pengembangan dana tersebut).

Dengan kata lain, Dana Abadi UNJ bekerja seperti dana investasi jangka panjang: pokoknya dijaga dan terus dikembangkan, sementara hasilnya digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNJ secara berkelanjutan.

Dana Pokok Abadi

Dijaga secara utuh, tidak berkurang, dan diinvestasikan pada instrumen keuangan yang aman & produktif.

Hasil Pengelolaan

Manfaat dan keuntungan pengembangan dana digunakan langsung untuk beasiswa, riset, dan pengabdian.

Dampak Berkelanjutan

Investasi Sosial Jangka Panjang

Menjamin masa depan pendidikan UNJ tanpa batas waktu.

Latar Belakang & Pendirian

Mengapa Dana Abadi Ini Dibentuk?

Pembentukan Dana Abadi UNJ didasari oleh pertimbangan hukum, regulasi nasional, dan kebutuhan kemandirian finansial institusi.

01

Amanat Regulasi Nasional

Pasal 83 ayat (2) PP No. 31 Tahun 2024 tentang PTNBH UNJ menyebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi juga dapat berasal dari hasil pengelolaan dana abadi.

PP No. 31 Tahun 2024 Pasal 83 (2)
02

Manajemen Kekayaan Optimal

Pasal 36 huruf e PP yang sama memberi mandat kepada Rektor untuk melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNJ secara optimal demi keberlanjutan institusi.

PP No. 31 Tahun 2024 Pasal 36 (e)
03

Pedoman Legalitas yang Jelas

Menetapkan pedoman dan dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Rektor Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Universitas Negeri Jakarta sebagai payung hukum resmi.

Peraturan Rektor No. 7 Tahun 2025
Nilai-Nilai Utama

6 Asas Pengelolaan Kami

Pengelolaan Dana Abadi UNJ dijalankan dengan berpegang teguh pada enam asas tata kelola yang profesional dan amanah.

Transparansi

Keterbukaan penuh dalam setiap proses pengelolaan, alokasi dana, dan pelaporan keuangan.

Efisiensi

Penggunaan sumber daya secara cermat, hemat, dan tepat guna sesuai peruntukan.

Efektivitas

Hasil pengelolaan yang benar-benar memberikan dampak nyata bagi sivitas akademika.

Akuntabilitas

Dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan finansial kepada seluruh pemangku kepentingan.

Kehati-hatian

Pengambilan keputusan investasi yang terukur, prudent, dan berisiko terkelola baik.

Profesionalitas

Dikelola oleh tim ahli yang kompeten, independen, dan berintegritas tinggi.

Tujuan Utama Penghimpunan

Mendukung Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

Tujuan penghimpunan Dana Abadi UNJ adalah mendapatkan imbal hasil yang dipergunakan untuk menambah sumber pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di UNJ — mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Setiap kontribusi akan terus bekerja secara berkelanjutan untuk kemajuan UNJ.

Tridharma

Pendidikan • Penelitian • Pengabdian Masyarakat

Cakupan Pengaturan

5 Ruang Lingkup Kerja Kami

Pengaturan dan tata kelola Dana Abadi UNJ mencakup 5 pilar mekanisme utama secara terstruktur.

1

Sumber Dana Abadi

Mencakup tata cara penghimpunan dana, skema penerimaan dari donatur, alumni, mitra industri, dan masyarakat.

2

Pengelolaan Dana Abadi

Mekanisme pengelolaan operasional oleh Rektor bersama Tim Pengelola Dana Abadi yang dibentuk khusus.

3

Pengembangan Dana Abadi

Strategi alokasi investasi instrumen keuangan yang aman, prudent, dan berpotensi memberikan imbal hasil optimal.

4

Pemanfaatan Hasil Pengelolaan

Penyaluran imbal hasil investasi secara terukur untuk beasiswa mahasiswa, pendanaan riset inovasi, dan fasilitas akademik.

5

Pertanggungjawaban & Pengawasan Berjenjang

Mekanisme pelaporan dan audit berjenjang: dari Tim Pengelola kepada Rektor, dan dari Rektor kepada Majelis Wali Amanat (MWA).

Landasan Hukum Resmi

"Peraturan Rektor Universitas Negeri Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Dana Abadi Universitas Negeri Jakarta, ditetapkan di Jakarta pada 16 Mei 2025."

Lihat Struktur Pengelola